AWAS Trending

Cara Mengundurkan Diri dari PNS 2024



JakartaHerald.com - Banyak orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak sedikit juga yang ingin mengundurkan diri setelah diterima atau beberapa tahun setelahnya.

Alasan di balik keputusan ini bisa beragam, mulai dari menemukan kesempatan kerja yang lebih baik, alasan pribadi, hingga pertimbangan keluarga.

Jika Anda saat ini sedang ingin mengundurkan diri, berikut adalah langkah-langkah Mengundurkan Diri dari CPNS.

1. Pertimbangan Matang

Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan matang segala konsekuensi dari keputusan ini.

Diskusikan dengan keluarga atau orang-orang terdekat dan pikirkan baik-baik apakah ini adalah keputusan yang terbaik untuk Anda.

2. Periksa Peraturan Terkait

Setiap instansi pemerintah memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda terkait pengunduran diri CPNS.

Pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku di instansi Anda. Biasanya, informasi ini bisa ditemukan dalam peraturan internal instansi atau ditanyakan langsung ke bagian kepegawaian.

3. Siapkan Surat Pengunduran Diri

Langkah selanjutnya, menyiapkan surat pengunduran diri resmi. Surat ini harus ditulis dengan jelas dan sopan. Sertakan alasan pengunduran diri, meskipun tidak perlu terlalu rinci. 

Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki. 

Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB

5. Laksanakan Kewajiban Akhir

Setelah mengajukan surat pengunduran diri, Anda harus menyelesaikan pekerjaan yang sedang berjalan, menyerahkan tugas-tugas kepada rekan kerja, atau mengembalikan fasilitas yang dipinjam dari instansi.

Mengundurkan diri dari CPNS menjadi keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang dan persiapan yang baik. 

Tahapan mengundurkan diri dan PNS

  1. Permohonan resign atas kemauan sendiri harus diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK atau PPK melalui pejabat yang berwenang.
  2. Format surat permohonan juga sudah terlampir dalam peraturan BKN.
  3. CPNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya.
  4. Atasan langsung kemudian akan meneruskan permohonan CPNS/PNS kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.
  5. Pimpinan Tinggi Pratama akan meneruskan permohonan resign kepada pejabat yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  6. Pejabat yang bersangkutan kemudian akan meneruskan permohonan resign kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolak.
  7. Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada CPNS/PNS yang bersangkutan.
  8. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, CPNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  9. Jika CPNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dan memenuhi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Jika PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentia berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan proses pengunduran diri berjalan lancar dan profesional. 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jakarta Herald