AWAS Trending

Syarat Pencairan Tunjangan untuk Guru Honorer, Persiapkan dari Sekarang!



JakartaHerald.com - Simak informasi di bawah ini buat Anda honorer yang ingin mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Kabar baik buat guru honorer yang sudah cukup bersabar. Kini, beberapa di antara mereka berhak menerima tunjangan dari pemerintah.

Guru honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi harus memperhatikan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jendral. 

Dalam Perpres Nomor 10/2024, disebutkan bahwa setiap guru memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Tidak hanya guru ASN yang berhak menerima tunjangan profesi dengan memiliki sertifikat pendidik (Serdik), tetapi guru non-ASN juga berhak atas tunjangan yang sama jika memiliki Serdik yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

Selain Serdik berikut syarat-syarat lainnya

Selain memiliki Serdik, guru honorer juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain agar tunjangan profesi dapat dicairkan tepat waktu. 

Persyaratan tersebut antara lain termasuk tercatat dalam Dapodik, memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan, memiliki penghasilan tetap sesuai kewenangan, aktif mengajar atau membimbing sesuai bidang keahlian, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan profesi bagi guru honorer tidak akan tetap nominalnya seperti ASN, namun akan disesuaikan dengan SK Inpassing yang dimiliki. 

Guru yang memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan profesi yang setara dengan ASN, sementara guru non-ASN tanpa SK Inpassing hanya akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 Juta.

 Pembayaran tunjangan profesi bagi guru honorer akan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Keberuntungan bagi guru honorer adalah menerima tunjangan profesi sebesar ASN jika memiliki SK Inpassing, namun jika tidak maka jumlah tunjangan yang diterima akan lebih rendah.

 Pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada triwulan tertentu, dimulai dari bulan April hingga Mei untuk tahap 1, bulan Juni hingga Juli untuk tahap II, dan bulan Oktober untuk tahap III. 

Ini merupakan upaya untuk menjaga kesejahteraan para pendidik di Indonesia agar terus termotivasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jakarta Herald