JakartaHerald.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS akan menerima tiga tunjangan tambahan yang telah diatur dalam PMK No 39 Tahun 2024.
Salah satu jenis tunjangan tambahan yang diberikan adalah uang makan harian.
Uang makan harian ini akan diberikan kepada PNS golongan I, II, III, dan IV berdasarkan jumlah hari kerja mereka dalam sebulan. Besaran uang makan harian berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp41 ribu.
Selain uang makan harian, Sri Mulyani juga memberikan tunjangan berupa uang lembur kepada pegawai yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Nominal uang lembur bervariasi mulai dari Rp18 ribu hingga Rp36 ribu per jam.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan tambahan lain berupa uang makan lembur. Tunjangan ini diberikan setelah pegawai bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.
Besaran uang makan lembur ini juga bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari, dengan batasan pemberian maksimal sekali dalam sehari.
Dengan adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong produktivitas kerja mereka.
Hal ini juga menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh PNS.
Penting untuk dipahami bahwa semua tunjangan tambahan ini resmi ditetapkan dan harus dikelola dengan baik oleh setiap PNS yang menerimanya. S
emua proses pemberian tunjangan tambahan ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan demikian, peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi setiap PNS dan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik serta profesional di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Semoga dengan adanya tambahan penghasilan ini, motivasi dan semangat kerja PNS semakin meningkat untuk bekerja lebih keras demi kemajuan bangsa dan negara.
0 Komentar