JakartaHerald.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial M, YA, dan FF. Informasi awal mengenai kasus ini berasal dari masyarakat, yang kemudian membantu polisi dalam penangkapan.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain M, YA, dan FF, tersangka baru dengan inisial F juga ditetapkan sebagai pelaku.
Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.
Orang-orang di balik produksi uang palsu
Sindikat ini dipimpin oleh Mulyana, yang bertanggung jawab sebagai koordinator produksi uang palsu.
Selain itu, ada anggota kelompok lain yang mencari pembeli uang palsu, serta mendapatkan dana untuk biaya operasional produksi.
FF bertugas dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu, sementara Y melakukan penghitungan dan packing.
Tersangka baru F berperan dalam mencari tempat produksi uang palsu, dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Uang palsu tersebut diproduksi di kantor akuntan publik Umar Yadi di Srengseng Raya Nomor 3, Kembangan, Jakarta Barat.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua buron lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah U, pemilik kantor akuntan publik, dan I, operator mesin cetak.
Barang bukti uang palsu sebesar Rp 22 miliar, mesin cetak, dan tinta juga berhasil disita polisi.
Ade Ary menegaskan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar ke masyarakat, dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu polisi mengungkap kasus ini. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini, serta merilis informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
0 Komentar