AWAS Trending

Nih Bukti Kalau PNS Bisa Dapat Gaji Rp8 Juta per Bulan


JakartaHerald.com - Gaji tunggal saat ini terus menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan Pegawai Negeri Sipil dari berbagai golongan. 

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, telah berusaha keras agar sistem gaji tunggal ini dapat segera diterapkan secara merata pada semua instansi.

PNS dengan jabatan fungsional kini ditawari gaji sebesar Rp8 juta melalui skema gaji tunggal ini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan mengenai single salary khusus untuk pegawai. Gaji tunggal merujuk pada penghasilan yang hanya berasal dari satu sumber.

Selama ini, PNS dikenal sebagai profesi yang memiliki tunjangan lebih besar daripada gaji pokok bulanan. Meskipun demikian, gaji yang dianggap kecil masih menjadi masalah kesejahteraan bagi abdi negara hingga saat ini.

Dengan penerapan single salary, PNS akan dibagi kembali untuk pemberian gaji oleh negara. Hal ini berarti bahwa seluruh PNS yang terkena dampak dari gaji tunggal tidak akan menerima sumber pemasukan tambahan seperti sebelumnya. Tunjangan yang biasanya diterima akan dimasukkan ke dalam satu gaji pokok.

Namun, pemberian gaji tidak lagi bergantung pada lamanya PNS bekerja, melainkan pada kelas jabatan yang diemban. Berikut adalah daftar kelas jabatan fungsional beserta besar gaji mereka menurut situs resmi BKN:

- Kelas fungsional ke dua puluh: Rp8.9 juta
- Kelas fungsional ke sembilan belas: Rp8.7 juta
- Kelas fungsional ke delapan belas: Rp8.5 juta
- Kelas fungsional ke enam belas: Rp7.8 juta
- Kelas fungsional ke lima belas: Rp7.2 juta
- Kelas fungsional ke empat belas: Rp6.7 juta
- Kelas fungsional ke tiga belas: Rp6.4 juta
- Kelas fungsional ke sebelas: Rp5.8 juta
- Kelas fungsional ke sepuluh: Rp5.6 juta
- Kelas fungsional ke sembilan: Rp5.4 juta
- Kelas fungsional ke delapan: Rp5.2 juta
- Kelas fungsional ke tujuh: Rp4.8 juta
- Kelas fungsional ke enam: Rp4.1 juta
- Kelas fungsional ke lima: Rp3.7 juta
- Kelas fungsional ke empat: Rp3.5 juta
- Kelas fungsional ke tiga: Rp4.1 juta
- Kelas fungsional ke dua: Rp3.5 juta
- Kelas fungsional ke satu: Rp3.1 juta

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi instansi pertama yang menerapkan sistem single salary sebelum diterapkan secara menyeluruh.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jakarta Herald