JakartaHerald.com - Bonus dari pemerintah untuk guru PNS dan PPPK akhirnya mulai mengalir sejak 22 Maret 2024, memberikan harapan yang dinanti-nantikan.
Namun, kebahagiaan ini tidak berhenti pada Tunjangan Hari Raya (THR) semata, melainkan masih ada banyak kebaikan di balik pintu keberuntungan yang terbuka lebar bagi para pendidik.
Selain THR, para guru yang telah menjadi bagian dari sistem pendidikan negeri akan menerima dua bonus tambahan yang membuat mereka semakin berseri.
Kabar baik bagi mereka yang telah bersertifikasi, bahkan bagi yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Bonus pertama rencananya akan diberikan pada bulan April 2024.
Bagi guru non-sertifikasi, bonus tambahan ini hadir dalam bentuk peningkatan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Sementara bagi mereka yang telah tersertifikasi, akan menerima Tunjangan Profesi setara dengan gaji pokok, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Proses pencairan Tunjangan Profesi sudah memasuki tahap validasi SKTP, menandakan bahwa guru-guru sertifikasi tidak lama lagi akan menikmati tambahan penghasilan ini.
Pencairan bonus ini telah ditetapkan pada bulan April 2024, memberikan keceriaan bagi para pendidik.
Selain itu, bonus kedua yang sangat dinantikan adalah Gaji ke-13. Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan oleh pemerintah ataupun Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Melalui dua bonus berharga ini, guru-guru PNS dan PPPK dapat menanti dengan penuh harapan dan antusiasme.
Proses pencairan ini menjadi awal periode keberuntungan yang menyenangkan dalam perjalanan mereka sebagai pendidik negara.
Semoga bonus ini menjadi penghargaan yang pantas bagi dedikasi dan pengabdian mereka dalam dunia pendidikan. Selamat untuk seluruh guru yang telah bekerja keras demi membentuk generasi masa depan!
0 Komentar